pendapat ulama tentang mengucapkan hari raya nasrani
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin -rahimahullah-ditanya :
Bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal)
kepada orang- orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada
mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke
tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang
berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud
yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak
enak perasaan atau sebab- sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka
di dalam hal itu?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan
keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut
kesepakatan para ulama (ijma’).
Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di
dalam kitabnya “Ahkâm
Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,”Adapun mengucapkan selamat
berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram
menurut kesepakatan para ulama,seperti mengucapkan selamat
terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan,’Semoga
Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan
dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun
orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos
dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan
ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu
dosanya di sisi Allah. Dan itu lebih amat dimurkai dibanding memberikan selamat
atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan
sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar
keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa
buruk perbuatannya tersebut.
Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba
karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah
menghadapi kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”
Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan
selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar
keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung
persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai
hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap
kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM
bagi seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat
kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala
tidak meridhai hal itu,sebagaimana dalam firman-Nya,
إِنْ
تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu
dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.”[Az-Zumar:7]
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا
“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu
dan telah Ku- cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agamamu.”[Al- Ma‘idah :3] Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan
dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan
seseorang (Muslim) ataupun tidak.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar
mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar
itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang
tidak diridhai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun
disyari’atkan di dalam agama mereka, akan tetapi hal itu semua telah dihapus
oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam
diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85(
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat
termasuk orang-orang yang rugi.” [ Ali ‘Imran/3 :85] Karena itu, hukum bagi
seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah
HARAM, karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka
berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut
berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.Demikian pula, haram hukumnya bagi
kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta
berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah,
membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan
semisalnya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[ Hadits Riwayat Abu Daud).
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm,
Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm.”Menyerupai mereka di dalam sebagian
hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati
mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat
mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan
menghinakan kaum lemah (iman).”
Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia
telah berdosa, baik melakukannya karena basa-basi, ingin mendapatkan simpati,
rasa malu atau sebab- sebab lainnya, karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap
Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga
terhadap agama mereka.
Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan
diennya, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada
Muslimin terhadap musuh-musuh mereka, sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha
Perkasa.
[Sumber: Majmû’
Fatâwa Fadhîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn,
Jilid.III,h.44-46,no.403].
Komentar
Posting Komentar